56. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Apalagi, sebagian besar lahan sudah tak berhutan, sehingga sulit menghitung PSDH dan DR," kata dia. RKP. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat dengan PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara; 25. Membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis, pemerintah menjual tegakan siap tebangProvisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada. Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah. Provisi Sumber Daya Hutan, selanjutnya disebut PSDH, adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara. 2. Buka menu navigasi. Prinsip dasar komunikasi adalah memberikan kesan positif bagaimanapun situasinya, “Komunikasi sendiri adalah seni yang dapat menjadi alat untuk meng-handle banyak hal” ujar drh Deddy. 23 TAHUN 2021. Sedangkan hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan desa Rp 2. Iklan Atas Artikel. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan di Provinsi Kalimantan Barat. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat dengan PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara; 25. Sumber produksi HHBK sebagian besar. 43. Perubahan penyebutan dari “kewajiban pembayaran PSDH dan DR sebesar 25%” menjadi “uang muka PSDH dan DR sebesar 25%. Pengadilan Pajak. Posts navigation. Ketiga, proses penyusunan RKP adalah juga proses penyatuan persepsi Kementerian Negara/Lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dan konsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan Pembahasan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat. (2001) menyebutkan. Selanjutnya definisi hutan Negara mengacu pada UU No. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Wajib Bayar adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dan izin lainnya yang sah, yang mempunyai kewajiban membayar PSDH atas sejumlah hasil hutan kayu dan bukan kayu yang diproduksi dari hutan alam dan hutan tanaman; dan atau DR atas sejumlah kayu bulat dan atau bahan baku serpih yang diproduksi dari hutan alam, dan atau IIUPH atas sejumlah. Provisi Sumber Daya Hutan selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara. 4. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. PSDH dan DR memberikan kontribusi sebesar Rp 2,5 triliun. SPP adalah Surat Perintah Pembayaran. 24. 10. Sekretariat Direktorat Jenderal. Sementara, tarif PSDH adalah 10 persen dari nilai tegakan. 19. Dana Jaminan Kerja adalah Dana jaminan untuk pelaksanaan Izin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang pencairannyaWajib Bayar yang selanjutnya disebut WB adalah orang pribadi, badan, pemegang izin, KPH dan/atau pihak lain yang mempunyai kewajiban untuk membayar PSDH, DR, DPEH dan/atau GRT kepada Pemerintah sesuai dengan. Contoh : Dengan Harga Patokan JenisKelompok Meranti Rp 800. 18. UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal. adalah tarif DR dinaikkan sebesar USD 0,5 per m. PSDH dan DR itu muncul karena adanya izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemungutan hasil. Dana Reboisasi adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam. PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara. Dana reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan. (2) Harga patokan untuk perhitungan PSDH dan GRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Untuk itu kajian ini bertujuan untuk menganalisis besarnya DR dan PSDH hasil hutan yang layak dibayar oleh HPH, menentukan sistem penerimaan serta alternatif penyederhanaannya. 640/ha, jadi tarif ini hanya sekali bayar karena lahan si Petani A langsung pelepasan kawasan. Dalam Peraturan Pemerintah tentang PSDH yang terbit sebelum UU Kehutanan, PP 51/1998, PSDH atau resources royalty provision adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara. PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. Dana Reboisasi. Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut PNT adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada Negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang. BAP adalah Berita Acara Pemeriksaan. 3 No. 6. 1 2 Next Posts. 2. 18. disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang di pungut dari hutan negara. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Dana Reboisasi, selanjutnya disebut DR, adalah dana yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi; Provisi Sumber Daya Hutan, selanjutnya disebut PSDH, adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara. November 9, 2020 dislhk Pengelolaan Hutan. Pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciri Pakaian Sipil Dasi Hitam. PSDH (Rp) sebesar = Rp. Pengadilan Pajak. 000 per bulan, atau Rp72. Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi. Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. besarnya tarif PSDH dan DR. Kelompok Jenis Kayu adalah pengelompokan jenis-jenis kayu berdasarkan Kelompok tarif PSDH/DR yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang, yang sekaligus mewakili hak-hak negara yang melekat pada jenis kayu tersebut. Provisi Sumber Daya Hutan selanjutnya disingkat PSDH adalah pungu tan yang dikenakan se bagai penggan ti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara. Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegitan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam berupa kayu; 16. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Iuran dan Peredaran Hasil Hutan. Karena kewajiban membayar PNBP berupa PSDH dan DR adalah perusahaan yang mempunyai izin pemanfaatan hasil hutan di bidang kehutanan. Apalagi, sebagian besar lahan sudah tak berhutan, sehingga sulit menghitung Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH ) dan Dana Reboisasi (DR)," kata dia. Prevasi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsic dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara. 16. Pengertian Provisi Sumber Daya Hutan menurut Undang-Undang – Paralegal. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapatKepmenhut No. Prevasi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsic dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara. Kenaikan yang relatif tinggi pada harga patokan tersebut karena sudah hampir 10 tahun. PSDH is lower than respondent’s opinion, while the benchmark prices of wood Indah Group I, Group II and Non-Timber Forest Products (Rattan Batang, Lambang and Tohiti) is not different. MCM adalah sistem verifikasi setoran PSDH dan DR. 1. Pada 2017 sumbangan HHBK untuk PSDH adalah sebesar Rp15,76 miliar. 3. Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat perubahan jenis-jenis PNBP pemanfaatan hutan. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut IIUPH, adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutanProvisi Sumber Daya Hutan, selanjutnya disebut PSDH, adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara. Provisi Sumber Daya Hutan, yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan negara berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kehutanan. Pasal 2 (1) Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan dimaksudkan sebagai pedoman dasar perhitungan PSDH dan GRT untuk hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu maupun hasil sylvopastural system dan sylvofishery system. 21. Untuk itu kajian ini bertujuan untuk menganalisis besarnya DR dan PSDH hasil hutan yang layak dibayar oleh HPH, menentukan sistem penerimaan serta alternatif penyederhanaannya. Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat, mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan. 22 Tahun 2012 Untuk menghitung besarnya iuran kehutanan baik Ganti Rugi Tegakan (GR) maupun Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), kita harus mengetahui harga patokan hasil hutan untuk perhitungan PSDH. PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan Denda Administratif sebagaimana. Industri primer hasil hutan kayu yang selanjutnya disebut industri primer adalah industri untuk mengolah Kayu Bulat (KB). Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Namun rencana penebangan pada SIPUHH. /PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara15. 1. Perizinan Berusaha. 176,00(3) Besarnya PSDH per satuan hasil hutan bukan kayu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 45. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah Izin untuk memanfaatkan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan. 10. Persentase dana bagi hasil sumber daya alam dari IHPH dan PSDH. realisasi dengan potensi pada PSDH dan DR ini di rata-rata, maka diperoleh nilai kesenjangan sebesar 50%. November 9, 2020 dislhk Pengelolaan Hutan. Provisi Sumber Daya Hutan selanjutnya disingkat PSDH adalah pungu tan yang dikenakan se bagai penggan ti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara. Perubahan tarif DR tersebut menyebabkan. Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH)/IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan Hutan atas suatu kompleks hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat hak tersebut. 161 -4-. "Perhitungan ini pun termasuk yang paling rendah di dunia. Yang dimaksud hasil hutan proses lelang adalah hasil hutan temuan, sitaan atau rampasan yang dikenakan proses lelang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas5. Sebagai contoh, jika Petani A masuk tipologi 1 yang dikenakan adalah Pasal 110A yaitu hanya dikenakan denda PSDH-DR dan pasangannya di Tarif PNBP ini adalah Tabel C (Poin B di Tabel Tarif PNBP Kehutanan) dengan tarif Rp. 000/m3, Tarif 10% dan Volume 10 m3, dapat dihitung besarnya PSDH yang harus dibayar sebesar : = Rp 800. Pengadilan Pajak. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari. Lalu, apakah PTDH itu dan bagaimana PTDH di Polri, TNI dan PNS?Kewajiban pemegang ijin pinjam pakai kawasan hutan adalah sebagai berikut. 5. 23. 44. Jabatan Fungsional. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan. 6. Provisi Sumber Daya Hutan, selanjutnya disebut PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara; 18. 11. PSDH merupakan satu jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan. 13. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. Dengan demikian potensi kerugian penerimaan negara. Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut PNT adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada Negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang. 449. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 7. Bambang Purwantara, MSc dan dilakukan secara. Adapun tarif Dana Reboisasi berkisar antara 13-18 US dolar perhektar. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara. Kehutanan Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu Kelompok Jenis Kayu pengelompokan jenis-jenis kayu yang telah ditebang berdasarkan kelompok tarif PSDH/DR, yang sekaligus mewakili hak-hak negara yang melekat pada kayu bulat tersebut. TPn, sedangkan perubahan tarif DR yang terjadi. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan28. 24 TAHUN 2021. b. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari Hutan Negara. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu. 14. Provisi Sumber Daya Hutan selanjutnya disingkat PSDH adalah pungu tan yang dikenakan se bagai penggan ti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara. a. Ilustrasi perhitungan biaya PNBP jual beli rumah: (1/1000 x Rp500 juta) + Rp50 ribu=. Dana reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi untuk. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Selanjutnya Disebut IIUPH,Adalah Pungutan Yang Dikenakan Kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Atas Suatu Kawasan Hutan Tertentu. 000 per izin per hektare per tahun, usaha izin restorasi ekosistem Rp 1. Sebagai contoh, jika Petani A masuk tipologi 1 yang dikenakan adalah Pasal 110A yaitu hanya dikenakan denda PSDH-DR dan pasangannya di Tarif PNBP ini adalah Tabel C (Poin B di Tabel Tarif PNBP Kehutanan) dengan tarif Rp. Pengadilan Pajak. v. Pasal 2 (1) Harga patokan merupakan dasar perhitungan PSDH, GRT dan PNT. PSDH dan DR memberikan kontribusi sebesar Rp 2,5 triliun. PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai instristik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara. PSDH 20 16 32 32 Dana Reboisasi 60 40* 40 - Mineral dan Batubara Iuran Tetap (Land-rent ) - darat dan laut <4 Mil 20 16 64 - - 4 Mil <laut < 12 Mil 20 80 Iuran Produksi (Royalti) - darat dan laut <4 Mil 20 16 32 32 - 4 Mil <laut < 12 Mil 20 26 54 Dari Kawasan Perhutanan Perikanan 20 - - 80 Minyak Bumi - darat dan laut <4 Mil 84,5 3,1 6,2 6,2Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara. 21. Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari. Dana Reboisasi, Selanjutnya Disebut DR, Adalah Dana Yang Dipungut Dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Dari Hutan Alam Yang Berupa Kayu Dalam Rangka Reboisasi Dan Rehabilitasi. pajak. Mandiri Cash Management yang selanjutnya disingkat MCM adalah sistem verifikasi setoran PSDH, DR, PNT dan GRT. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Penerimaan atas Provisi Sumber Daya Hutan atau Resources Royalty Provision adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinstik dari hasil yang dipungut dari hutan Negara. PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penagih kepada Wajib Bayar untuk membayar kewajiban Iuran. d. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor. 2. Maka DR yang mesti di bayar adalah : 13,50 USD,- x 100 = Rp. 53. 15. 2. Bupati adalah Bupati Kapuas; d. 3. Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegitan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam berupa kayu; 16. Kayu bulat yang dikenakan PSDH mencakup kayu bulat yang berasal dari Tarif yang dikenakan adalah tarif pasal 17 UU PPh ayat (1) huruf a UU PPh. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu di dalam hutan produksi; 6. 28. Agar Anda lebih memahami tentang PNBP. 4. Daerah adalah Daerah Kabupaten Kapuas; b. Ginoga. Dana yang harus dibayarkan pengusaha untuk setiap jenis kayu berbeda. 21. Kayu bulat yang dikenakan PSDH mencakup kayu bulat. Besarnya PSDH adalah 10 persen. u. Jika dilihat dari aturan UU PNBP no. 1 PP NO. 1.